Teuku Arpha

Laki-laki, 30 tahun

Aceh, Indonesia

Jangan terlalu bergantung pada orang-lain karna bayanganmu sendiri saja (dapat) meninggalkanmu saat kamu  ada di kegelapan.
: :
Start
Komunitas Website Aceh
Shutdown (pue mate)

Navbar3

komunitas web aceh

Rabu, 05 Juni 2013

Haram, Menggunakan Formalin pada Makanan

Penggunaan bahan-bahan berbahaya pada makanan kian lama kian parah. Larangan pemerintah dan kecaman masyarakat tidak menyurutkan para pebisnis nakal dalam penggunaan zat pengawet, pewarna, pemanis, dan lain-lain dalam makanan yang kemudian menjadi racun mematikan bagi manusia.

Di antara zat berbahaya yang paling banyak digunakan adalah formalin. Sudah jadi rahasia umum tentang banyak oknum pedagang maupun nelayan yang menggunakan bahan pengawet berbahaya itu. Makanya, menyusul kondisi yang kian mengerikan, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian soal kian parahnya tingkat penggunaan zat-zat berbahaya dalam makanan yang dipasarkan kepada masyarakat.

Hasilnya, MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa itu penggunaan formalin dan bahan berbahaya untuk pengolahan ikan basah maupun ikan kering diharamkan. “Penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”

Lembaran Fatwa MUI itupun menjelaskan ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk ikan maupun pangan lainnya. “Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”

Dalam fatwanya, MUI juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan berbahaya kimia berbahaya untuk produk perikanan, seperti pabrik es yang bersubsidi agar harga es balok bisa terjangkau pedagang dan nelayan. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi peredarannya agar tak disalahgunakan.

Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Formalin dikenal sebagai bahan pembunuh hama dan banyak digunakan dalam industri. Formalin sangat berbahaya bila masuk dalam tubuh manusia. Akibatnya bisa menimbulkan penyakit kanker dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya.

Kita berharap fatwa MUI ini benar-benar dapat menyadarkan orang-orang yang selama ini menggunakan formalin dalam produk-produk makanan yang dijualnya ke konsumen. Selain itu, masyarakatpun harus proaktif mencari tahu tanda-tanda makanan yang sudah menggunakan zat-zat berbahaya. Ini semua agar terhindar dari ancaman yang mematikan.

0 komentar :

Terimakasih sudah mau berkunjung ke mari...dan jangan lupa bisa juga anda mengunjungi website dibawah ini !!!

http://syifa.vv.si/
http://sman1seulimeum.grn.cc
http://masyittah.0zed.com/
http://www.sman1seulimeum.fii.me/
http://syifa.0zed.com/
http://masyittah.bugs3.com/
http://masyittah.p.ht/
http://masyittah.3owl.com/
http://labuhanhaji.yzi.me/
http://sman1seulimeum.0fees.net/
http://sigli.3owl.com/
http://kpbaru.3owl.com/
http://lembahbaru.3owl.com/
http://www.downloadgamegratis.vv.si/
http://samratulasysyifa.blogspot.com/
http://arphanet.wordpress.com/
http://sman1seulimeumblog.wordpress.com/
http://www.syifa.asli.ws/

Terimakasih