Senin, 26 Agustus 2013

Belajar Hukum

SUATU saat jika bisnis yang kita jalani mulai mengalami kemajuan yang pesat dan dari kegiatan usaha itu pundi-pundi rezeki mengalir dengan deras, maka dalam kondisi seperti itu kita patut memahami aturan hukum dalam berbisnis.

Mengapa seorang pelaku usaha harus mengetahui dan paham hukum? karena kegiatan bisnis apa pun itu bidangnya, sangat rawan terhadap pelanggaran. Dari sini pula kita memahami kiasan “ada gula ada semut”. Artinya, ada kemajuan yang diraih dalam bisnis maka ada incaran dari para pelaku bisnis lainnya untuk berlaku sebagaimana sukses bisnis kita.

Siapa saja, seperti halnya laku lampah semut, dengan berbagai latar belakang dan niat pasti ingin juga menikmati gula-gula yang ada. Mereka ingin juga menikmati hasil sebagaimana hasil bisnis yang kita jalani. Dalam keadaan seperti inilah, kita harus jeli memahami dan mengerti aturan hukum dalam berbisnis.
Hukum itu dibuat untuk mengatur ketertiban umum, dan sudah tentu ada pada tempat di mana orang ramai berkerumun. Keramaian itu diatur agar tidak sembarang masuk pada garis hak-hak yang dimiliki orang lainnya. Termasuk juga dalam kaitan berbisnis, diharapkan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sendiri dengan melanggar hak orang lain dalam berbisnis.

Pengaturan pada sektor ini akan melindungi para pengusaha, konsumen, dan masyarakat luas yang juga sedikit banyak bersinggungan dengan kegiatan bisnis.
Mengerti hukum tidak hanya bagi mereka yang bergelut di dunia politik dan hidup bermasyarakat. Mengerti hukum menjadi bagian tidak terpisahkan bagi seorang pengusaha, sebab kegiatan bisnis melibatkan banyak sektor dan banyak pihak.

Kita tentu pernah mendengar seorang pengusaha home industri harus berurusan dengan hukum karena ia tidak mengindahkan aturan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Seorang pengusaha pemula terbiasa fokus pada hasil dan keuntungan, rata-rata lalai pada merencanakan pondasi hukum jika usaha yang dijalankannya maju di kemudian hari. Dan biasanya, akan terkejut manakali pelaku bisnis lainnya, berlaku seperti semut mengerubuti gula. Dalam kondisi demikian, kita tentu habis energi mengamankan gula milik kita.

Nah, untuk itu perlu kiranya para pengusaha pemula dan pengusaha kawakan memetakan kembali pengetahuan hukum terkait bisnis yang sedang dijalankan. Susun strategi sejak awal membangun usaha, jika itu dalam bentuk kerjasama melibatkan banyak orang maka dengan jelas kerjasama itu harus diatur sedemikian rupa sejak awal bisnis itu bermula.

Bagi pengusaha, melek hukum itu kebutuhan mutlak. Bukan justru menunggu jika bisnis sudah besar lalu kemudian mempelajari aspek-aspek hukum terkait bisnis. Untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal dan belajar hukum itu harus menjadi bagian dari strategi kita membangun raksasa usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mau berkunjung ke mari...dan jangan lupa bisa juga anda mengunjungi website dibawah ini !!!

http://syifa.vv.si/
http://sman1seulimeum.grn.cc
http://masyittah.0zed.com/
http://www.sman1seulimeum.fii.me/
http://syifa.0zed.com/
http://masyittah.bugs3.com/
http://masyittah.p.ht/
http://masyittah.3owl.com/
http://labuhanhaji.yzi.me/
http://sman1seulimeum.0fees.net/
http://sigli.3owl.com/
http://kpbaru.3owl.com/
http://lembahbaru.3owl.com/
http://www.downloadgamegratis.vv.si/
http://samratulasysyifa.blogspot.com/
http://arphanet.wordpress.com/
http://sman1seulimeumblog.wordpress.com/
http://www.syifa.asli.ws/

Terimakasih